Pendaftaran PSE
Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Komdigi
Setiap pelaku usaha yang mengoperasikan sistem elektronik untuk publik di Indonesia — website, aplikasi mobile, platform SaaS — wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Tanpa TDPSE, sistem elektronik Anda berisiko diblokir dan sulit meyakinkan partner B2B atau payment gateway yang mensyaratkan kepatuhan regulasi ini.
- Terdaftar PSE Komdigi
- 10+ tahun pengalaman senior
- Respons dalam 1 hari kerja
Harga
Lebih hemat dari kompetitor, bahkan setelah mereka diskon 50%PSE Domestik — Platform & Badan Usaha Lokal
Rp999.000
Sekali bayar, untuk satu sistem elektronik
Harga di luar biaya resmi negara (bila ada) dan belum termasuk PPN.
Cocok untuk siapa
- Startup atau bisnis yang punya website/aplikasi untuk transaksi atau layanan publik
- Platform SaaS, marketplace, atau aplikasi fintech yang memproses data pengguna
- Bisnis yang disyaratkan partner/payment gateway untuk menunjukkan bukti TDPSE
- Perusahaan yang sistem elektroniknya sempat tidak terdaftar dan ingin segera patuh
Apa yang Anda dapatkan
Pendaftaran via OSS
Pengisian formulir pendaftaran PSE lengkap — gambaran sistem elektronik, model bisnis, dan deskripsi fungsi — langsung di sistem OSS resmi.
Dokumen kepatuhan data pribadi
Penyusunan keterangan pemrosesan data pribadi dan komitmen keamanan informasi sesuai UU PDP dan ketentuan PSE.
Tanda Daftar PSE (TDPSE)
Pengurusan sampai terbit Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dengan nomor TDPSE resmi.
Badge & bukti kepatuhan
Dokumen TDPSE yang bisa ditampilkan sebagai badge kepercayaan di website Anda, memperkuat kredibilitas di mata pengguna dan partner bisnis.
Pendampingan kewajiban lanjutan
Penjelasan kewajiban PSE yang berlaku terus-menerus — keamanan sistem, perlindungan data pribadi, dan uji kelaikan sistem elektronik.
Bagaimana kami bekerja
- 1
Audit sistem elektronik
Memetakan URL, domain/IP server, model bisnis, dan jenis data pribadi yang diproses sistem Anda.
- 2
Penyusunan dokumen
Menyiapkan deskripsi fungsi sistem, kebijakan privasi, dan keterangan lokasi penyimpanan data sesuai format yang disyaratkan OSS.
- 3
Pengajuan ke OSS
Submit pendaftaran PSE Lingkup Privat dan memantau proses verifikasi sampai terbit.
- 4
Serah terima sertifikat
TDPSE dan PB UMKU diserahkan, lengkap dengan panduan pemasangan badge kepatuhan di website/aplikasi Anda.
Pertanyaan yang sering muncul
- Siapa saja yang wajib daftar PSE?
- Setiap pelaku usaha yang mengoperasikan sistem elektronik untuk menawarkan/melakukan transaksi barang-jasa, atau memproses data untuk kepentingan publik di Indonesia — termasuk website company profile dengan form transaksi, aplikasi, dan platform SaaS.
- Berapa lama proses pendaftaran PSE sampai terbit?
- Umumnya 1–2 minggu kerja sejak dokumen lengkap diajukan ke OSS, tergantung antrean verifikasi dari Komdigi.
- Apakah badan usaha saya harus sudah berbadan hukum dulu?
- Ya, PSE didaftarkan atas nama badan usaha (PT/CV/Yayasan) dengan NIB aktif. Kalau belum punya badan usaha, bisa digabung dengan layanan Pendaftaran Legalitas Usaha kami terlebih dulu.
- Apa yang terjadi kalau tidak daftar PSE?
- Sistem elektronik berisiko diblokir aksesnya oleh pemerintah, dan sulit meyakinkan partner bisnis/payment gateway yang mensyaratkan bukti kepatuhan ini sebagai bagian dari due diligence mereka.